Teror penembakan kembali terjadi di Papua. Penembakan terjadi pada
Kamis (21/2) di Tingginambut Puncak Jaya dan Sinak Puncak Jaya, Papua.
Delapan anggota TNI dan empat warga sipil tewas. Menteri Koordinator
Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menduga kuat, kelompok
separatis bertanggung jawab atas penembakan itu. (lihat, kompas.com,
24/2).
Teroris Separatis Papua
Aksi-aksi penyerangan bersenjata yang terjadi di Papua selama ini
terlihat dilakukan secara terorganisir, menggunakan senapan laras
panjang, laras pendek, dan senjata tajam. Aksi-aksi penyerangan
terorganisir itu selain dilakukan terhadap anggota TNI dan Polri, juga
terhadap warga sipil.
Motiv separatisme tidak bisa dinafikan dalam kasus terakhir.
Penyerangan di Puncak Jaya diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata
pimpinan Goliath Tabuni. Sementara penembakan di Distrik Sinak diduga
dilakukan oleh kelompok bersenjata pimpinan Murib (lihat, kompas.com,
24/2). Selama ini keberadaan kelompok separatis bersenjata di daerah
Puncak Jaya itu telah dideteksi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes
TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul (kompas.com, 26/2), berdasarkan
data dari intelijennya, terdapat tiga kelompok kekuatan separatis yang
bercokol di Puncak Jaya, Papua, yakni Kelompok Tabuni, kelompok Yambi,
dan kelompok Murib. Kelompok itu memiliki kekuatan antara 100 dan 150
orang dengan senjata laras panjang, laras pendek, dan senjata tajam.
Meski demikian, pemerintah terkesan menjauhkan motiv separatisme itu
dan menganggapnya tidak bernuansa “merdeka” atau politis. Menurut Irjen
Tito, dipastikan kasus yang terjadi tidak berkaitan dengan faktor
politik atau isu perjuangan “Papua Merdeka” (kompas.com, 26/2).
Tampak ada kegamangan pemerintah menyatakan bahwa di balik kasus
penyerangan bersenjata itu ada motiv separatisme. Padahal melihat
data-data yang ada, motiv itu jelas tidak bisa dinafikan. Entah apa yang
mendasari sikap gamang pemerintah itu.
Terlepas dari semua itu, aksi-aksi tersebut jelas merupakan aksi
teror dan memenuhi semua kriteria tindak pidana terorisme. Aksi-aksi itu
juga jelas menimbulkan suasana teror di masyarakat. Namun pemerintah
justru hanya menilainya sebagai tindak kriminal biasa dan pelakunya
hanya disebut Gerakan Pengacau Keamanan (GPK). Padahal sudah jelas
menembaki aparat menggunakan senapan laras panjang dan pendek, bahkan
mereka memastikan korban tewas dengan menembaknya dengan senapan laras
pendek atau dengan memastikannya menggunakan senjata tajam. Helikopter
yang akan mengevakuasi jenazah korban pun juga ditembaki hingga
menyebabkan korban luka.
Sikap pemerintah seperti itu juga ditunjukkan terhadap aksi-aksi
penyerangan bersenjata termasuk menggunakan senapan laras panjang yang
diduga dilakukan oleh OPM. Pemerintah juga tidak menyebut OPM sebagai
kelompok teroris. Disinilah seolah terjadi “pembiaran” dan tidak ada
tindakan sepadan dan tegas sehingga masalah itu terus terjadi.
Anehnya, sikap seperti itu jauh sekali dari sikap aparat (pemerintah)
terhadap orang Islam yang diduga menjadi bagian dari “aksi terorisme”.
Baru terduga saja sudah ditangkap, ada yang disiksa, bahkan ditembak
mati di tempat tanpa dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Lebih
ironis lagi, ada yang ditembak usai shalat atau pengajian di Masjid.
Padahal di antara mereka tidak melakukan apa-apa. Sementara yang
jelas-jelas menembaki aparat dan warga sipil, menyebabkan 12 orang
tewas, menimbulkan suasana teror, tetap saja tidak disebut teroris dan
tidak ditindak tegas seperti yang dilakukan terhadap para terduga
teroris. Salah satu alasan masuk akal dibalik sikap pemerintah itu,
adalah karena pemerintah takut pada opini internasional terutama tekanan
dari negara-negara besar seperti Amerika. Di samping, tindakan terhadap
terduga teroris jelas sejalan dan seirama dengan kebijakan barat
khususnya AS. Maka semua itu merupakan konfirmasi bahwa pemerintah tidak
independen dan tidak mandiri dalam menyikapi dan mengelola keamanan
dalam negeri. Juga mengkonfirmasi bahwa pemerintah selama ini seirama
dengan lagu kebijakan barat khususnya AS, jika tidak boleh disebut
mengekor atau bahkan disetir.
Akibat Penerapan Kapitalisme
Salah satu akar persoalan di Papua adalah adanya ketidakadilan dalam
proses pembangunan yang dirasakan warga di Papua khususnya di pedalaman,
pegunungan, dan daerah tertinggal. Persoalan makin kompleks karena di
wilayah yang selama ini masih terisolasi dan belum terlayani
pembangunannya itu, muncul sentra perlawanan kepada pemerintah.
Padahal bumi Papua sangat kaya sumber daya alam. Tambang Freeport,
gas Tangguh dan kekayaan alam begitu berlimpah di bumi Papua. Namun
nyatanya, pembangunan di Papua begitu tertinggal dan masyarakatnya
miskin. Kekayaan alam yang berlimpah di bumi Papua belum menjadi berkah.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, selama ini telah diberikan Otonomi
Khusus kepada Papua dan dana puluhan triliun pun telah digelontorkan.
Wakil ketua DPR Priyo Budi Santosa pada Senin (25/2) mengatakan, “Kita
menyetujui adanya Otsus ini, sekarang Papua telah diberikan dana lebih
dari Rp 30 trilliun plus dana-dana reguler lain yang provinsi lain tidak
boleh iri dan menanyakan itu, karena keinginan kita Papua membangun
dengan cepat dengan dana Otsus ini,” (detiknews, 25/2).
Akar persoalan di Papua adalah akibat penerapan kapitalisme. Kekayaan
alam yang berlimpah justru banyak mengalir demi kesejahteraan asing
karena pengelolaan kekayaan alam itu diserahkan kepada asing melalui
skema kontrak kerjasa sama ataupun kontrak bagi hasil.
Disisi lain, dana triliuan yang telah digelontorkan ternyata tidak
dirasakan oleh masyarakat. Dana itu lebih banya dinikmati oleh para
elit. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah sistem politik
demokrasi yang korup dan sarat modal.
Semua itu sebenarnya bukan hanya problem Papua, meski harus diakui
Papua adalah salah satu yang paling parah. Masalah itu adalah masalah
negeri ini secara keseluruhan.
Mewujudkan Keadilan dan Pemerataan Pembangunan
Menyelesaikan masalah Papua, selain masalah keamanan adalah dengan
mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Hal
itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam secara total.
Dalam hal pengelolaan ekonomi dan kekayaan, Islam menetapkan bahwa
hutan dan kekayaan alam yang berlimpah depositnya seperti tambang
tembaga dan emas yang dikuasai Freeport, dan gas Tangguh yang dikuasai
British Petroleum, merupakan harta milik umum seluruh rakyat tanpa
kecuali. Kekayaan itu tidak boleh dikuasakan atau diberikan kepada
swasta apalagi asing. Kekayaan itu harus dikelola oleh negara mewakili
rakyat dan keseluruhan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, diantaranya
dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Dengan itu, tambang
Freeport, gas Tangguh dan kekayaan alam lainnya akan benar-benar menjadi
berkah untuk rakyat.
Hasil dari pengelolaan berbagai kekayaan alam itu ditambah
sumber-sumber pemasukan lainnya akan dihimpun di kas negara dan
didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan
kepada rakyat. Dalam hal itu, hukum asalnya bahwa setiap daerah diberi
dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan dari
daerah itu. Dalam hal menetapkan besaran kebutuhan itu, yang menjadi
patokan adalah kebutuhan riil mulai dari yang pokok seperti pelayanan
kesehatan dan pendidikan, dan infrastruktur, lalu kebutuhan pelengkap
dan seterusnya. Dengan itu, masalah pemerataan pembangunan dan kemajuan
bagi semua daerah akan terjawab. Semua daerah akan terpenuhi pelayaan
dan insfrastruktur dasarnya. Semua daerah bisa merasakan kemajuan dan
kesejahteraan secara merata dan berkeadilan. Hal itu ditegaskan oleh
Islam dengan mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekonomian
agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan atau di daerah tertentu
saja.
Dalam hal perlakuan kepada rakyat, Islam mewajibkan berlaku adil
kepada seluruh rakyat bahkan kepada semua manusia. Dalam Sistem Islam
tidak boleh ada deskriminasi atas dasar suku, etnis, bangsa, ras, warna
kulit, agama, kelompok dan sebagainya dalam hal pemberian pelayanan dan
apa yang menjadi hak-hak rakyat. Islam pun mengharamkan cara pandang,
tolok ukur dan kriteria atas dasar suku bangsa, etnis, ras, warna kulit
dan cara pandang serta tolok ukur sektarian lainnya. Islam menilai semua
itu sebagai keharaman dan hal yang menjijikkan.
Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan syariah Islam yang diterapkan
oleh pemeritah yang paham betul bahwa tugasnya adalah sebagai pelayan
umat. Islam mnegaskan bahwa tugas dan kewajiban pemerintah adalah
menjamin terpeliharanya urusan-urusan dan kemaslahatan rakyat dan dia
akan dimintai pertanggungjawaban di akhriat atas urusan rakyatnya. Nabi
saw bersabda:
اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya (
HR al-Bukhari dan Muslim).
Wahai Kaum Muslimin
Penyelesaian masalah Papua dan masalah negeri ini secara keseluruhan
hanyalah dengan penerapan syariah Islam secara total di bawah naungan
Khilafah Rasyidah. Untuk itu perubahan besar mewujudkannya harus segera
dilakukan sebagai pemenuhan seruan Allah dan Rasul. Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
H
ai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan
Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang
memberi kehidupan kepada kamu (TQS al-Anfal [8]: 24). Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]
Komentar:
Semakin canggih dan tersembunyinya penggunaan bahasa dan
simbol-simbol agama dalam komunikasi untuk praktik korupsi menunjukkan
semakin kronisnya korupsi dalam kehidupan sosial sehari-hari.
(kompas.com, 26/2)
- Korupsi merajalela di kalangan eksekutif, legislatif dan pentolan
partai adalah buah sistem yang rapuh kapitalisme demokrasi yang memberi
ruang bagi keserakahan
- Lebih dari itu, salah satu akar penyebab korupsi merajalela adalah diterapkannya sistem politik demokrasi.
- Pemberantasan korupsi hanya bisa diwujudkan dalam sistem yang
mengutamakan keimanan dan ketakwaan dan dengan sistem politik yang
bersih dan baik. Hal itu hanya dengan penerapan syariah secara total
dalam naungan Khilafah Rasyidah. [Al-Islam edisi 646, 18 Rabiuts Tsani 1434 H-1 Maret 2013 M/www.al-khilafah.org